Gambar 1. Struktur Organisasi Program Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya


Direktur Pascasarjana berkedudukan sebagai manajer dan sekaligus sebagai supervisor yang mencakup semua program studi. Wakil Direktur adalah staf direktur yang berkewajiban membantu direktur dalam bidang akademik dan kemahasiswaan. Wakil Direktur I adalah staf direktur yang berkewajiban membantu direktur dalam bidang akademik dan kemahasiswaan. Wakil Direktur II adalah staf direktur yang berkewajiban membantu direktur bidang keuangan, kepegawaian, dan kerjasama. Ketua Program Studi berkedudukan sebagai manajer dan sekaligus sebagai supervisor pada program studi yang dipimpinnya dan bertanggungjawab kepada direktur.

 

Ketua program studi beserta stafnya berkewajiban sebagai berikut.

a.      Mempertahankan dan mengembangkan program yang telah ada beserta kegiatannnya.

b.      Mengembangkan program-program studi baru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat

c.      Melakukan inovasi tentang: kurikulum, proses belajar mengajar, peningkatan kualitas hasil belajar baik output maupun outcome.

d.      Menciptakan iklim bekerja dan belajar yang kondusif.

e.      Memberikan pemecahan bila terjadi konflik.

f.       Meningkatkan jumlah dan kualitas fasilitas atau media pembelajaran.

g.      Memajukan atau meningkatkan isi perpustakaan.

h.      Memajukan atau meningkatkan alat-alat laboratorium.

i.       Meningkatkan hubungan dengan wakil-wakil mahasiswa, masyarakat, dan lembaga-lembaga lain di luar Unesa.

 

Ketua program studi beserta stafnya sebagai supervisor berkewajiban sebagai berikut.

a.      Mengawasi pelaksanaan perkuliahan yang mencakup frekuensi, materi, proses belajar mengajar, evaluasi.

b.      Menegur dan mengingatkan dosen yang menyimpang dari kewajiban

c.      Bersama dosen mengatasi masalah yang muncul dalam proses belajar mengajar.

d.      Mengarahkan tata kerja dosen dalam rangka persiapan menghadapi akreditasi program studi.