Pelaksanaan
penjaminan mutu pada Program studi S2 Manajemen merupakan tugas Unit
Penjaminan Mutu (UPM) Program Studi S2 Manajemen Unesa. Dalam
kerangka penjaminan mutu di Universitas maka UPM dibentuk dengan tujuan
untuk
pengendalian,
penjaminan,
dan penetapan mutu penyelenggaraan pendidikan
di Program Studi yang dilakukan secara berencana
dan berkelanjutan
untuk pencapaian visi
dan pelaksanaan misi
Program Studi termasuk
salah satunya
Program Studi Manajemen, serta
pemenuhan kebutuhan pemangku
kepentingan (stakeholders).
UPM Program
Studi S2 Manajemen mempunyai tugas
antara lain:
1) Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan
penjaminan mutu;
2) Memonitor
dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu;
3) Melaksanakan
audit mutu internal
(AMI) diProgram Studi;
4) Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu kepada
pimpinan
Program Studi;
5) Pengecekan kelengkapan data pendukung dan borang audit;
Implementasi
Penjaminan Mutu
Implementasi
penjamin mutu di Pascasarjana Unesa dipandu oleh manual mutu. Oleh karena itu
pada tahap awal implementasi dilakukan sosialisasi semua dokumen, dilakukan
proses pendampingan oleh tim ahli, diikuti dengan monitoring dan evaluasi. Kemudian secara
regular dilakukan audit internal oleh PPM Unesa dan juga oleh existing auditor yang
dimiliki oleh Pascasarjana Unesa.
Semua
proses akademik dan administrasi telah memiliki PM. Para personil menerapkan PM
ini secara konsisten, meskipun pada tahap awal proses mengubah mindset mendapat
perhatian yang serius. Implementasi penjaminan mutu diterapkan pada semua aspek
sebagai berikut.
- Penyusunan
kurikulum, mengikuti naskah akademik yang sudah dikembangkan di Universitas
dengan memperhatikan regulasi mutakhir, serta market signal yang diperoleh
melalui tracer
study.
- Setiap
dosen mengoperasionalkan kurikulum ke dalam bentuk Rencana Program Semester
atau RPS (Naskah Akademik Pengembangan Kurikulum Unesa).
- Penentuan
dosen pengampu matakuliah dengan penerapan persyaratan yang ketat. Dosen
Pascasarjana minimal bergelar doktor, terutama yang berjabatan guru besar dan
telah memiliki sertifikat pendidik. Selain itu, dosen pengampu matakuliah harus
memiliki keahlian yang sesuai dengan matakuliah yang dibinanya. (PM Penentuan
Dosen Pengampu Matakuliah No. PM/08/GPM/Pasca-Unesa).
- Perekrutan
calon mahasiswa Pascasarjana Unesa melalui mekanisme seleksi melalui Hasil Tes
Potensi Akademik (TPA), portofolio dan wawancara. Di samping itu, perekrutan
calon mahasiswa Pascasarjana Unesa dapat melalui skim kerjasama yang selama ini
telah dilakukan Pascasarjana dengan institusi-institusi seperti Pemkot,
Pemprov, ataupun lembaga kementerian.
- Pelaksanaan
dan monev pembelajaran sesuai PM dilakukan sekali dalam setiap semester dan
mewajibkan frekuensi perkuliahan 15 kali, kehadiran dosen dan mahasiswa 75%
minimal. sedangkan dosen yang tidak hadir harus mengganti di waktu yang lain,
menuntut adanya jurnal kuliah yang merekam materi perkuliahan yang didiskusikan
pada setiap hari perkuliahan.
- Pengendalian
proses pembimbingan tesis dan disertasi dengan menerapkan kartu kendali yang
merekam bentuk-bentuk dan isi interaksi dosen pembimbing dan mahasiswa.
- Melakukan
studi mengenai kepuasan pelanggan dan segera menindaklanjuti balikan yang
diberikan. Pada saat sekarang kepuasan pelanggan di Pascasarjana Unesa
rata-rata 73,5 dalam rentang 1-100 dengan standar minimal yang ditetapkan.