Pedoman tertulis tentang sistem monitoring dan evaluasi kinerja dosen pada program studi S2 Manajemen dilakukan oleh Ketua Program Studi S2 Manajemen, Unit Penjaminan Mutu (UPM) dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Pascasarjana berdasarkan pada UU RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Sedangkan, sistem monitoring dan evaluasi kinerja akademik bagi tenaga kependidikan mengacu pada ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Monitoring dan Evaluasi Kinerja Dosen dilakukan oleh Kaprodi meliputi Bidang Pendidikan, Penelitian, Pelayanan/Pengabdian Kepada Masyarakat. Monitoring dan Evaluasi Kinerja Tenaga kependidikan dilakukan oleh Kasubag Pascasarjana.