Pedoman
tertulis tentang sistem monitoring dan evaluasi kinerja dosen pada program
studi S2 Manajemen dilakukan oleh Ketua Program Studi S2 Manajemen, Unit
Penjaminan Mutu (UPM) dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Pascasarjana berdasarkan
pada UU RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2013
tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Sedangkan, sistem
monitoring dan evaluasi kinerja akademik bagi tenaga kependidikan mengacu pada
ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi kerja PNS dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin PNS. Monitoring dan Evaluasi Kinerja Dosen dilakukan oleh
Kaprodi meliputi Bidang Pendidikan, Penelitian, Pelayanan/Pengabdian Kepada
Masyarakat. Monitoring dan Evaluasi Kinerja Tenaga kependidikan dilakukan oleh Kasubag
Pascasarjana.